Jakarta - TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui unsur patroli Pangkalan TNI AL Balikpapan dengan mengerahkan 3 speed dari Posal Anggana dan Posmat Muara Pegah berhasil mengamankan 47 kru ABK, serta barang bukti berupa 8 Kapal motor (Klotok) dan 31 ton batu bara hasil curian tindak pencurian tongkang batubara di daerah muara kembang buoy 17 samarinda. Mereka disergap saat sedang beraksi memindahkan batu bara dari tongkang ke kapal motor. Senin (17/01/2022).
Penangkapan yang dipimpin langsung Danlanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Siswo Widodo telah diawali dengan patrol intensif secara terus menerus baik pagi hari, siang, maupun malam hari sehingga pada tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 21.10 WITA unsur patroli Lanal Balikpapan berhasil menangkap dan mengamankan mereka.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari berita video viral mengenai pencurian batu bara, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah yaitu 25?tu bara untuk lokal maka Lanal Balikpapan sesuai dengan perintah dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono untuk lebih intensif melaksanakan patroli dan menegakkan hukum dan aturan sesuai dengan UU No 34 tentang TNI.
Danlanal Balikpapan dihadapan awak media mengungkapkan bahwa kegiatan penangkapan ini merupakan tindakan tegas yang dilakukan mengingat perkembangan situasi nasional terhadap kebutuhan terhadap batu bara.
Menurut Danlanal Balikpapan para pelaku pencurian merupakan masyarakat lokal dan sebagian pendatang yang bekerja sebagai cleaning tongkang batubara yang selesai muat dari vessel dan proses kembali. Kegiatan cleaning ini merupakan kearifan lokal yang sudah sejak lama turun temurun dan dijadikan sebagai mata pencaharian yang hasil cleaning mereka tumpuk dan mereka jual kembali ke perusahaan-perusahaan batu bara.
“Namun kali ini diakibatkan terdesak pemenuhan biaya kebutuhan sehari-hari karena sudah kurang lebih dua minggu tidak ada muatan mengakibatkan mereka nekat melakukan pencurian, ” ujar Danlanal.
Saat ini seluruh kapal motor dan kru disandarkan di Posal Anggana dikarenakan merupakan Posal terdekat dari lokasi untuk tindak lanjutnya dan sesuai prosedur maka akan ditindak lanjuti sesuai aturan dan hukum yang berlaku dengan berkoordinasi dengan Dinas Hukum TNI AL untuk penyidikan mengingat ukuran 8 kapal yang beragam dari mulai 4 GT sampai paling besar 28 GT sehingga perlu adanya pendalaman.
Hadir dalam kegiatan Pasintel Lanal Balikpapan Mayor Laut (S) Arfin Trimedianto, Danunit Lanal Balikpapan Kapten Mar Arif Simamora, Dankal Sepinggan Lettu Laut (P) Dedy, Danposmat Muara Pegah Pelda Sudarno beserta seluruh unsur patroli.
Sumber berita: Dinas Penerangan Angkatan Laut.