JAKARTA – Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan beberapa instansi terkait lainnya kembali menggelar Operasi Laut Interdiksi Terpadu tahun 2023 dengan sandi Gempur Peredaran Narkoba Bersama (Purnama). Operasi ini dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika, psikotropika, dan prekusor (NPP) melalui wilayah perairan Indonesia, Selasa (24/05/2023)
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa pihaknya yang berperan sebagai community protector memiliki tanggung jawab untuk mengambil peran aktif dalam operasi ini. Ia menegaskan bahwa operasi laut terpadu ini juga sebagai tindak lanjut terhadap perjanjian kerja sama (PKS) yang telah disepakati beberapa pihak terkait, antara lain BNN (leading sector), Bea Cukai, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Operasi ini juga menjadi salah satu langkah kami dalam menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), ” jelasnya.
Terkait pelaksanaanya, Hatta menjelaskan bahwa Operasi Laut Interdiksi Terpadu (Purnama) 2023 telah dibuka pada Selasa, 23 Mei 2023 di Sorong, Papua Barat Daya, dan akan berlangsung hingga 6 Juni 2023.
“Bea Cukai pun turut mendukung operasi ini dengan mengerahkan 5 kapal patroli dan 98 personel yang akan disebar di beberapa titik pengawasan yang telah ditentukan, ” imbuhnya.
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan Operasi Laut Interdiksi Terpadu tahun 2022 telah menyinergikan aparat penegak hukum di laut dan berhasil menindak 3 kasus penyelundupan Narkotika dengan barang bukti berupa 177, 4 kg golongan I jenis methamphetamine/sabu-sabu dan 19.700 butir metilendioksimetamfetamina/ekstasi. Salah satu penindakan merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai bersama BNN dengan barang bukti penindakan berupa 100 kg Narkotika golongan I jenis methamphetamine/sabu-sabu yang ditindak di wilayah Aceh Timur.
Diperlukan langkah-langkah antisipasi bersama dalam upaya pencegahan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan Narkotika yang memanfaatkan jalur laut Indonesia.
“Selain sinergi dan kolaborasi antarintansi yang berwenang, kami berharap masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Operasi Laut Interdiksi Terpadu tahun 2023 dan menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang-barang terlarang, ” pungkas Hatta. (***)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|