JAKARTA - Komisi X DPR RI sangat mendukung usulan adanya royalti ekonomi bagi para pencipta lagu. Hal tersebut diyakini merupakan bagian penting sebagai penghargaan atau apresiasi negara kepada para pencipta produk termasuk pencipta lagu.
Demikian salah satu butir kesimpulan penting rapat Komisi X dengan Asosiasi Digital Marketing Indonesia (DIGIMIND) dan Yayasan Pencipta Panggung Hiburan Nasional (YPPHN), Selasa (5/4/2022). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf itu, mendengarkan paparan DIGIMIND dan YPPHN soal royalti para pencipta lagu yang kini jadi perbincangan hangat di Komisi X.
Baca juga:
Amsakar Tampung Masukan DPRD Batam
|
"Komisi X DPR mendukung YPPHN untuk mewujudkan adanya royalti ekonomi atas hak cipta dari pencipta lagu serta mendukung usulan adanya kurikulum pendidikan royalti, " urai Dede. Selain mendukung royalti ekonomi sebagai hak para pencipta, hak ini ternyata juga penting diajarkan di sekolah dan masuk dalam kurikulumnya.
Dimana para peserta didik harus tahu bahwa ada penghargaan yang diterimanya ketika mampu menciptakan sebuah produk. Komisi X, lanjut Dede, akan segera merespon dan menindaklanjuti usulan baik ini kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sementara usulan pendidikan royalti masuk dalam kurikulum pendidikan juga akan disampaikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek. "Mengharapkan YPPHN melakukan koordinasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai tindak lanjut rapat dengar pemdapat umum hari ini, " ujar politisi Partai Demokrat tersebut. (mh/aha)