JAKARTA - Persetujuan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada Rapat Paripurna DPR RI mendapatkan apresiasi dari elemen dan organisasi perempuan. Pada rapat yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022) tersebut hadir perwakilan dari organisasi-organisasi perempuan yang terlihat aktif mengawal pembahasan UU tersebut sejak dibahas di Badan Legislasi DPR RI.
“Dalam rapat ini turut hadir organisasi perempuan Indonesia, ” kata Puan seraya menyapa aktivis-aktivis perempuan yang berada di balkon saat membuka sesi Pembahasan Tingkat II RUU TPKS.
Beberapa organisasi perempuan yang hadir untuk menyaksikan pengesahan UU TPKS, di antaranya; Koalisi Perempuan Indonesia, Forum Pengada Layanan, Yayasan LBH APIK Jakarta, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, Peruati, Puan Seni Indonesia, GMNI, LRC-KJHAM, WCC Mawar Balqis, dan Yayasan Kesehatan Perempuan.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Puan untuk meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang diikuti oleh jawaban setuju dari semua yang hadir.
Sesaat setelah palu sidang diketuk oleh Ketua DPR RI sebagai penanda RUU TPKS telah disetujui, Ruang Rapat Paripurna DPR RI riuh dengan tepuk tangan dan sorak sorai membahana. Puan mendapat standing ovation dari aktivis-aktivis yang sejak awal berada di balkon dan memantau jalannya sidang. Mayoritas Anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna pun juga ikut berdiri dan apresiasi.
“Puan untuk perempuan Indonesia!” teriak para aktivis yang menyebut diri mereka sebagai anggota Fraksi Balkon. Atas penghargaan yang diberikan, Puan membalas dengan melambaikan tangannya. Politisi PDI-Perjuangan ini juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memperjuangkan RUU TPKS, termasuk jajaran pemerintah, aktivis, dan Anggota DPR lintas fraksi.
“Saya juga memahami bahwa mungkin undang-undang ini belum dianggap sempurna, karenanya saya juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk bisa mengawal undang-undang ini nanti dalam implementasi dan memang bermanfaat untuk mitigasi dan perlindungan. Jangan sampai ada kekerasan terkait dengan perempuan dan anak di Indonesia, ” ujar Puan saat memberikan keterangan kepada awak media setelah Rapat Paripurna.
Melalui keterangan resmi yang diterima Parlementaria, dijelaskan bahwa perwakilan pejuang RUU TPKS berterima kasih karena Puan karena telah merealisasikan komitmennya. Mantan Menko PMK ini telah mengawal dinamika RUU TPKS sejak pertama kali diusulkan pada 2016 silam, dan menjadi salah satu tokoh yang memperjuangkan agar UU TPKS disahkan.
Baca juga:
Amsakar Tampung Masukan DPRD Batam
|