JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) merampas untuk negara uang sejumlah Rp 15 miliar di kasus BTS dengan terdakwa Edward Hutahayan. Selain itu, dua mobil mewah Porsche 911 dan Lexus L3500.
Kasus yang menyeret pria bernama Naek Parulian Wasington Hutahayan itu bermula saat dirinya mencoba melakukan perbuatan sedemikian rupa agar kasusnya tidak sampai ke proses hukum. Yaitu terkait proyek proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Edward Hutahayan akhirnya diadili pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam dakwaan JPU disebutkan:
Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 1.000.000 (satu juta dollar Amerika) dari Anang Achmad Latif melalui Galumbang Menak Simanjuntak dengan sumber uang dari Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 s.d. 2022 agar tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan selaku Komisaris Independen PT. Pupuk Indonesia Niaga periode tahun 2022 sampai dengan 2023 padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pada 4 Juli 2024, majelis menjatuhkan hukuman:
-Menyatakan Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga;
-Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp 125.000.000, 00 (seratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
-Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah USD1.000.000, 00 (satu juta dollar Amerika) equavalen (setara) dengan sejumlah Rp15.000.000.000, 00 (lima belas milyar Rupiah) dan terhadap:
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
1 (satu) unit mobil sedan Porsche Type 911 Carrera S 3.0 L dengan nomor polisi B 2485 HS tahun pembuatan 2022 warna merah, nomor rangka WPOZZZ99ZNS211929 dan nomor mesin DKK052322 atas nama PT. Laman Tekno Digital beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor : 14732716 dan kunci kontak warna hitam dengan gantungan warna merah merek Porsche;
1 (satu) unit Mobil Lexus L3500 Executive 4x2 A/T, Jenis Sedan, Warna Biru Metalic, Nomor Rangka JTHB5LFF9M5015577, Nomor Mesin V35A55831, Nomor Kendaraan B 1599 SAR beserta 1 (satu) Unit Kunci, beserta 1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Mobil Lexus L3500 Executive 4x2 A/T Nomor Kendaraan B 1599 SAR dan 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Mobil Lexus L3500 Executive 4x2 A/T Nomor Kendaraan B 1599 SAR;
diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, dan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Atas putusan itu, Edward Hutahayan mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghapus pidana uang pengganti. Berikut amar putusan PT Jakarta yang diketok pada 22 Agustus 2024:
-Menerima Permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
-Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 42/Pid.Sus/TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 4 Juli 2024 sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, pidana tambahan untuk membayar uang pengganti dan barang bukti berupa BPKB dan mobil yang dimintakan banding tersebut ;
Mengadili Sendiri
-Menyatakan Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga;
-Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp125.000.000, 00 (seratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
-Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
-Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Atas hal itu, Penuntut Umum mengajukan kasasi.
“Tolak Perbaikan. Tolak kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda Rp 125.000.000, 00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Uang pengganti dan barang bukti CF (confirm-red) Pengadilan Negeri, ” demikian bunyi amar kasasi yang dikutip DANDAPALA dari website Info Perkara Mahkamah Agung (MA), Selasa (31/12/2024).
Dengan confirmnya majelis kasasi atas Uang Pengganti, maka Uang Pengganti sesuai putusan PN Jakpus.
Duduk sebagai ketua majelis Dr Desnayeti dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sigid Triyono. Adapun panitera pengganti dalam putusan yang dikeok pada 3 Desember 2024 lalu itu yaitu Liza Utari. Putusan ini di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 3 tahun penjara.