BANDUNG - Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara berharap pemerintah tidak tergesa-gesa menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan. Hal tersebut disampaikannya saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI terhadap pengawasan perlindungan kesejahteraan tenaga kerja honorer bidang kesehatan di Provinsi Jawa Barat.
Penghapusan tenaga honorer ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam aturan tersebut, penghapusan pegawai honorer harus dilakukan maksimal 28 November 2023.
"Kita berharap, supaya ini tidak terlampau tergesa-gesa dan masih bisa diberikan waktu, sebab membutuhkan langkah-langkah persiapan yang panjang yang harus dilakukan pemerintah daerah, " ujar Dewi dalam Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI bersama jajaran Pemprov Jawa Barat, Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat dan pemangku kebijakan lainnya di Kantor Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (26/8/2022).
Menurut Dewi, kebijakan tersebut menjadi perhatian khusus Komisi IX, II, VIII dan lainnya. Mengingat tak sedikit Pemerintah Daerah kesulitan menyerap seluruh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK, karena keterbatasan anggaran. Sementara, pemerintah pusat melimpahkan kepada pemerintah daerah.
Karena itu, Dewi berharap pemerintah pusat maupun daerah bisa menghasilkan solusi bersama. Setidaknya pemerintah perlu memastikan penghapusan honorer tidak menambah angka pengangguran.
"Ini juga menjadi concern kami baik itu lintas komisi maupun lintas fraksi di DPR RI. Karenanya, para pimpinan masih merapatkan untuk mengambil langkah selanjutnya, apakah perlu dibentuk panitia khusus, " sambungnya.
Di samping itu, Dewi juga mendorong rumah sakit provinsi maupun daerah yang sudah menjadi Badan Layanan Umum (BLU) agar mengangkat tenaga kesehatan secara bertahap. "Kalau mereka sudah mandiri dan mampu mereka bisa mengurus tenaga honorer sendiri, " katanya.
Dengan demikian secara bertahap bisa dilakukan audit jabatan atau lowongan yang dibutuhkan. "Begitu juga mengisi formasi yang ada di Puskesmas yang ada di Jawa Barat, setidaknya ini bisa mengurangi beban pemerintah daerah, " ujar Politisi dari F-Golkar ini.
Diketahui, tenaga kesehatan dengan status honorer di Provinsi Jawa Barat mencapai 65.000 orang. Jumlah tersebut meliputi nakes juga non nakes yang bekerja di seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Jabar. (ann/aha)